HAMIL KARENA DIPERKOSA BOLEH DIABORSI

|

Sebagaimana diberitakan dalam republika, ulama al azhar mengeluarkan fatwa tentang bolehnya menggugurkan kandungan karena pemerkosaan.

Fatwa tersebut disampaikannya minggu lalu dalam sebuah pertemuan ilmiyah diniyah untuk menjawab pertanyaan sekitar hukum aborsi bagi wanita korban perkosaan dan dinyatakan hamil. Syekh Al-Azhar menjawab, "Aborsi diperbolehkan dengan syarat wanita tersebut mempunyai track record yang baik dan persetubuhan yang terjadi di luar keinginannya." (republika online)

Syarat diperbolehkannya aborsi tersebut adalah usia kehamilan akibat pemerkosaan tersebut tidak lebih 120 hari. Jika aborsi dilakukan setelah batas ini maka terhitung sebagai pembunuhan, dan ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

pendapat yang sebaliknya disampaikan oleh Dr. Abdul fatah Idries, Kepala Bidang Fiqih Muqarin Kuliah Syariah AL-Azhar, yang menyatakan bahwa aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tidak diperbolehkan baik stelah amaupun sebelum 120 hari. hal ini menurutnya, berdasarkan hadis Nabi, " Jika sperma telah lewat 42 malam, Allah mengutus malikat untuk menuruhnya membuat daging dan tulang."

Allohua'lam

BOEDIONO, TEPATKAH UNTUK SBY?

|

Isu yang santer dalam masalah pinang meminang calon wapres untuk sby, budiono menempati urutan pertama, walaupun baru hanya sebatas isu. walaupun baru isu, namun mungkin terlihat begitu pasti oleh para anggota koalisinya, makanya tidak heran kalau mereka merasa terancam dengan isu ini.

kalo kita bandingkan dalam angan-angan, lebih bagus mana ketika wapresnya budiono ato dari parpol, kalo dari saya pribadi lebih cenderung ke budiono dengan pertimbangan profesionalisme.

Bagaimana menurutmu kawan, tepatkah?

 

©2009 My Perspective | Template Blue by TNB