HAMIL KARENA DIPERKOSA BOLEH DIABORSI

|

Sebagaimana diberitakan dalam republika, ulama al azhar mengeluarkan fatwa tentang bolehnya menggugurkan kandungan karena pemerkosaan.

Fatwa tersebut disampaikannya minggu lalu dalam sebuah pertemuan ilmiyah diniyah untuk menjawab pertanyaan sekitar hukum aborsi bagi wanita korban perkosaan dan dinyatakan hamil. Syekh Al-Azhar menjawab, "Aborsi diperbolehkan dengan syarat wanita tersebut mempunyai track record yang baik dan persetubuhan yang terjadi di luar keinginannya." (republika online)

Syarat diperbolehkannya aborsi tersebut adalah usia kehamilan akibat pemerkosaan tersebut tidak lebih 120 hari. Jika aborsi dilakukan setelah batas ini maka terhitung sebagai pembunuhan, dan ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

pendapat yang sebaliknya disampaikan oleh Dr. Abdul fatah Idries, Kepala Bidang Fiqih Muqarin Kuliah Syariah AL-Azhar, yang menyatakan bahwa aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tidak diperbolehkan baik stelah amaupun sebelum 120 hari. hal ini menurutnya, berdasarkan hadis Nabi, " Jika sperma telah lewat 42 malam, Allah mengutus malikat untuk menuruhnya membuat daging dan tulang."

Allohua'lam

9 komentar:

StrategicsOnline said...

Kalau menurtq sih terlepas dr agama dikehendaki atau tidak jangan sampek diaborsi!!! dilahirin aja, klo emang gak siap untuk mngasuh suruh aja orang lain untuk mengasuhnya, toh masih banyak orang yang menginginkan anak. Saya yakin mrk akan dengan senang hati menerimanya, Betapa bahagianya meraka....

Eros said...

kalao saya lebih setuju dengan pendapat Syekh Al-Azhar. karena kandungan diluar kuasa dan keinginan yang bersangkutan

Planet Jingga said...

Bagaimana di Indonesia?...
Sy takut fatwa seperti ini di jdkan alasan mereka untuk melakukan aborsi.

T.Yonaskummen said...

sepaham dengan Young Entrepreneur, sebaiknya dilahirin aja, keculai kesehatan sang ibu yang tidak memungkinkan dan dokter merekomendasikan aborsi.

Anonymous said...

buat semua yang ngga setuju orang diperkosa boleh aborsi
coba deh anda atau anggota anda diperkosa dulu gimanaaaa
anda akan lebih memahami goncangan mental orang2 yang hamil karena diperkosa kalo anda ada di posisi tersebut. sekarang anda semua berpendapat begini karena ngga mengalami kan..
coba deh anggep pendapat orang lain sebagai consideration, karena pengertian anda dan semua orang di dunia ini ngga ada yang 100% benar.

Anonymous said...

fatwa seperti ini akan dijadikan alasan untuk melakukan aborsi kalo ngga diawasi dengan benar pelaksanaannya

kalo yang hamil karena diperkosa itu misalnya anak SMA. coba bayangin masa depan kehidupan sosial dia. ke sekolah dalam keadaan hamil. padahal karena diperkosa. semuanya berkoar2 membela hak asasi si janin memang ngga salah. sayangnya semuanya lupa memikirkan kalo si ibu nya punya hidup juga.

seperti pendapat "anonymous" sebelum saya,
anda semua sekarang lagi ngga ada dalam posisi diri anda atau anggota keluarga anda diperkosa dan hamil.
coba kalo anda ada di posisi tsb. semudah itukah anda semua akan bilang "lahirin aja bayinya, kalo ngga mampu besarin kasih ke panti asuhan"??

i don't think so. melihat anak perempuan anda hamil karena diperkosa rasanya seperti ditimpa bumi lhoooo

Anonymous said...

yoi...
istri lo diperkosa dan hamil.
and you keep the baby?
just that easy?
think about it again, man.
BE IN THE CONDITION

Anonymous said...

I'm not a moslem
but i agree that women have rights to abort her baby when she is knocked up because being raped.
memang itu ngga sesuai dengan isu hak asasi manusia.

dibutuhkan kematangan mental yang luar biasa untuk orang yang tetap mempertahankan bayi hasil perkosaan. anda tidak bisa menjamin semua korban perkosaan yang hamil memiliki mental yang luar biasa matang untuk mempertahankan bayinya.

Anonymous said...

ma'af jika menurut saya jangan melakukan aborsi{baik akibat dari pemerkosaan},selain membahayakan nyawa sang ibu,truma itu tetap menghantui si korban meskipun janin telah dibunuh.
lebih baik dgn doa dan dukungan dari para pemimpin agama,keluarga dan teman2,insya Allah hati sikorban akan jauh lebih tenang dan terbuka,jika baby lahir nanti bisa diserahkan ke panti asuhan.karena aborsi = membunuh= melanggar 10 perintah Allah.tentu sang "ayah" tadi tak luput dari hukuman Tuhan kelak.

Post a Comment

thanks for visiting my blog, just please give me comment to my articles.

 

©2009 My Perspective | Template Blue by TNB