Selama ini yang saya tahu siswa maupun siswi smp or sma belum berhak untuk menikah, apalagi hamil. Sepertinya norma itu sudah menjadi peraturan yang di’iya’kan oleh seluruh siswa, walaupun sebenarnya kita pun tidak mengetahui secara pasti peraturan tersebut. Dan sehauh ini, saya juga tidak pernah mencari tahu lebih jauh lagi tentang peraturan tersebut. Jadi kesan yang muncul adalah bahwa menikah atau hamil (baik by accident or karena menikah) ketika masih di bangku smp or sma adalah tabu, melanggar aturan, dan salah. Sebenarnya akan lebih baik bagi kita untuk mencari atura legalnya kemudian mencari latar belakang munculnya peraturan tersebut. Sembari mencari tahu aturannya, saya utarakan pendapat saya tentang hal ini…
Terkait dengan menikah sendiri, menafikan sudah sekolah atau belum, adalah hak setiap orang baik laki-laki maupun perempuan. Kalau aturan islam,sejauh yang saya tahu, perempuan boleh dinikahi kalau sudah haid,mungkin sekitar 12 tahunan, dan kalo laki-laki jika sudah baligh, mungkin sekitar 15 tahunan. Kalau merujuk aturan pemerintah, laki-laki ataupun perempuan sudah boleh berkeluarga jika sudah berumur lebih atau sama dengan 18 tahun, sebelum itu tidak direkomendasikan. Jadi kesimpulannya dikah boleh dilakukan oleh siapapun yang, kalau menurut pendapat saya, sudah siap. Bagi wanita 12 tahunan dan pria mungkin lebih dari itu, tanpa ada batasan masih sekolah atau belum.
Kemudian jika kita kaitkan dengan siswa dan siswi saat ini, mereka dilarang untuk menikah dan hamil. kalau saya duga,mungkin akan sangat mengganggu aktifitas belajar mereka jika mereka hamil pada masa-masa itu, terutama yang perempuan, kalau yang cowo sih otre-otre saja. Dan saya rasa tidak ada alas an yang lebih bagus dari alas an ini selain, mungkin, belum sempurnannya organ ‘peranakan’ apara siswi.
Saya rasa ini lebih baik untuk pemerintah untuk memperbolehkan para siswa dan siswi menikah. Coba kita lihat kondisi siswa sekarang ini, walaupun sudah ada aturan pelarangan menikah, tetap saja ada sebagian besar yang menjalin hubungan percintaan dan berhubungan layaknya suami istri. Mungkin mereka berfikir kalau mereka itu Cuma dilarang menikah, tidak dilarang untuk bercinta dengan pasangannya, he..he… pinter kan?
Nah, dari pada mereka terus-terusan begituan tanpa ada ikatan pertanggungjawaban, Cuma pengin enak,ga mau anak,mendingan dinikahkan aja sekalian. Kalo dinikahkan kan lebih bagus untuk mereka dan, mungkin, calon anak mereka. Lihat aja berita criminal di tv, siswi smp, sma dan mahasiswa yang masih belia berani mengambil keputusan untuk membunuh calon anak dengan aborsi, tentu karena hubungan cinta terlarang mereka.
So that, marilah para anak-anak smp, sma, or mahasiswa yang sudah ga tahan untuk bercinta untuk menikah, lebih safe, lebih terjaga, dan tentu saja lebih teeennnanggg…..
Dan satu lagi, kritisi dan tolak saja aturan pemerintah yang melarang siswanya untuk kawin, eh sorry, nikah maksud sy.
BOLEHKAN SISWI SMP OR SMA MENIKAH ATAU HAMIL?
| author: pherry prastPosts Relacionados:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
8 komentar:
betul .betul .betul .lebih sah ,baik n terjga dri omongant orank . tp legal dimata agama .
tapi kadang di mata masyarakat, menjadi hal yang kurang baik,,,harusnya pemerintah membuat aturan untuk melindungi siswi yang mau sekolah setelah menikah
Saya belum temukan juga peraturan pemerintah tentang larangan menkah saat sekolah ..
AKU SETUJAAAA... BGT.. daripada ZiNA Hukumannya RaJam ( di lempar batu pai mati)tuk menebus dosanya. So, Lebih baik menikah meski msh sekolah (kalau udah gtahan, hhe..) daripada Sex diLuar nikah. ^_^
saya termasuk yg setuju untuk urusan nikah dini, daripada berbuat maksiat
menikah setelah lulus smp, apa boleh melanjutkan sekolah? tidak hamil kok..
Menikah dalam agama mmang sngat dianjurkan, ttapi aturan sekolah itu mlarang menikah dgn mksud agar siswa''nya lbih brkonsentrasi dgn sekolahnya. Dalam aturan siswa SMA dan SMP itu dlam kategori blum dwasa, lapangan pekerjaan scara formal pun tidak akan terbuka shingga dampaknya itulah yg mmbuat siswa dilarang mnikah, coba kalian pikirkan...
ya saya juga setuju. tapi selama ini saya tidak pernah temukan yg namanya perarutan sekolah tentang status menikah. apalagi waktu pendaftaran masuk sekolahnya. aturan tidak boleh menikah saat sekolah SMP atau SMA itu hanya aturan tidak tertulis.
seharusnya sekolah itu hak seseorang mendapatkan pendidikan yang layak. bukan karna status menikah.kita tidak bisa dapatkan hak itu.
yang penting niat buat belajarnya.
Post a Comment
thanks for visiting my blog, just please give me comment to my articles.